Dalam
kerjasama ASEAN di bidang ekonomi, pada
awalnya kerjasama difokuskan
dengan pemberian prefensi perdagangan (Predential trade), usaha patungan (Joint Venture)
dan skema saling melengkapi (Complementation scheme) antar pemerintah negara-negara
anggota maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti Industrial Project Plan (1976),
Prefential Trading Area (1977), ASEAN Industrial Complement Scheme (1981), ASEAN
Joint Venture Scheme (1981) dan Enhanched Prefential Trading Arengement (1987).Pada
dekade 80-an dan 90-an, ketika antar negara di berbagai belahan dunia melakukan upaya-upaya
untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara ASEAN menyadari bahwa
cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna
menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Pada KTT ke-5 di Singapura tahun 1992 telah
ditandatangani Framewok Agreement Enchanching ASEAN Economic Cooperation sekaligus
menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tanggal 1 Januari 1993
dengan Common Efective Prefential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian
AFTA memberikan implementasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif, penghapusan
hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan- kebijakan fasilitas
pedagangan.
dengan pemberian prefensi perdagangan (Predential trade), usaha patungan (Joint Venture)
dan skema saling melengkapi (Complementation scheme) antar pemerintah negara-negara
anggota maupun pihak swasta di kawasan ASEAN, seperti Industrial Project Plan (1976),
Prefential Trading Area (1977), ASEAN Industrial Complement Scheme (1981), ASEAN
Joint Venture Scheme (1981) dan Enhanched Prefential Trading Arengement (1987).Pada
dekade 80-an dan 90-an, ketika antar negara di berbagai belahan dunia melakukan upaya-upaya
untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi, negara-negara ASEAN menyadari bahwa
cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka, guna
menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Pada KTT ke-5 di Singapura tahun 1992 telah
ditandatangani Framewok Agreement Enchanching ASEAN Economic Cooperation sekaligus
menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tanggal 1 Januari 1993
dengan Common Efective Prefential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama. Pendirian
AFTA memberikan implementasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif, penghapusan
hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan- kebijakan fasilitas
pedagangan.
Dalam perkembangannya, AFTA tidak hanya difokuskan
pada liberalisasi perdagangan
barang, tetapi juga perdagangan jasa dan investasi. Sejalan dengan perkembangan konstelasi
global, ASEAN pun mengalami pengembangan pesat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, pada awal berdirnya, ASEAN mencurahkan
perhatiannya untuk membangun rasa saling percaya (confidence Bulding Measure), itikad baik
dan mengembangkan kebiasaan secara terbuka dan dinamis diantara sesama
angotanya.Menjelang usianya yang ke-40, ASEAN telah mencapai tingkat koefisitas dan
memiliki rasa saling percaya yang cukup tinggi dantara para anggotanya serta mulai
menyentuh kerjasama di bidang-bidang yang dianggap sensitif.
Perkembangan ASEAN yang pesat tersebut tidak terlepas dari pen garuh lingkungan
baik di dalam maupun luar kawasan yang turut membentuk dan memperkaya pola-pola
kerjasama diantara negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan Asia Tenggara semasa
krisis keuangan dan ekonomi Tahun 1997-1998 memicu kesadaran ASEAN mengenai
pentingnya peningkatan dan perluasan kejasama intra kawasan.
barang, tetapi juga perdagangan jasa dan investasi. Sejalan dengan perkembangan konstelasi
global, ASEAN pun mengalami pengembangan pesat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, pada awal berdirnya, ASEAN mencurahkan
perhatiannya untuk membangun rasa saling percaya (confidence Bulding Measure), itikad baik
dan mengembangkan kebiasaan secara terbuka dan dinamis diantara sesama
angotanya.Menjelang usianya yang ke-40, ASEAN telah mencapai tingkat koefisitas dan
memiliki rasa saling percaya yang cukup tinggi dantara para anggotanya serta mulai
menyentuh kerjasama di bidang-bidang yang dianggap sensitif.
Perkembangan ASEAN yang pesat tersebut tidak terlepas dari pen garuh lingkungan
baik di dalam maupun luar kawasan yang turut membentuk dan memperkaya pola-pola
kerjasama diantara negara anggota ASEAN. Pengalaman kawasan Asia Tenggara semasa
krisis keuangan dan ekonomi Tahun 1997-1998 memicu kesadaran ASEAN mengenai
pentingnya peningkatan dan perluasan kejasama intra kawasan.
Perkembangan ASEAN memasuki babak baru dengan
diadopsinya Visi ASEAN 2020
di Kuala Lumpur tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai Komunitas negara-negara
Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, saling perduli, diikat bersama dalam
kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi Bali Concord II
pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas
ASEAN. Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk
lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk
menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik
yang berdampak pada kawasan tanpa meninggalkan prinsp-prinsip utama ASEAN, yaitu:
saling menghormati (Mutual Respect), tidak menca mpuri urusan dalam negeri (NonInterfence), konsensus, diaog dan konsultasi. Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar yang
termasuk di dalamnya kerjasama di bidang ekonomi, yaitu:
di Kuala Lumpur tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai Komunitas negara-negara
Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil, sejahtera, saling perduli, diikat bersama dalam
kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Selanjutnya ASEAN juga mengadopsi Bali Concord II
pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas
ASEAN. Pembentukan Komunitas ASEAN ini merupakan bagian dari upaya ASEAN untuk
lebih mempererat integrasi ASEAN. Selain itu juga merupakan upaya evolutif ASEAN untuk
menyesuaikan cara pandang agar dapat lebih terbuka dalam membahas permasalahan domestik
yang berdampak pada kawasan tanpa meninggalkan prinsp-prinsip utama ASEAN, yaitu:
saling menghormati (Mutual Respect), tidak menca mpuri urusan dalam negeri (NonInterfence), konsensus, diaog dan konsultasi. Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar yang
termasuk di dalamnya kerjasama di bidang ekonomi, yaitu:
Komonitas Keamanan ASEAN ( ASEAN Security
Comunity/ASC),ü
Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)ü
dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC).ü
Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)ü
dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Sosio-Cultural Community/ASCC).ü
Pencapaian Komunitas ASEAN
semakin kuat dengan ditandatanganinya ”Cebu
Declaration on the Estabilishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para pemimpin
ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu Filiphina, 13 Januari 2007. Dengan
ditandatanganinya deklarasi ini, para pemimpin ASEAN menyepakati percepatan
pembentukan Komunitas ASEAN/ASEAN Community dari tahun 2020 menjadi 2015.
Lalu komimen tersebut, khususnya di bidang ekonomi, dilanjutkan dengan
penandatanganan ASEAN Charter/Piagam ASEAN beserta cetak biru AEC 2015 pada KTT
ASEAN ke-13 di Singapura, pada tanggal 20 November 2007. Penandatanganan Piagam
ASEAN beserta cetak birunya AEC adalah merupakan babak baru dalam kerjasama ASEAN
di bidang ekonomi diusianya yang kempat puluh tahun. Seperti yang telah disebutkan di atas,
bahwa AEC adalah merupakan salah satu dari tiga pilar utama dalam ASEAN Community
2015, yang ingin membentuk integrasi ekonomi di kawasan ASEAN Tenggara. AEC memiliki
lima (5) pilar utama, yakni:
1. Aliran bebas barang (free flow of goods),
2. Aliran bebas jasa (free flow of sevice),
3. Aliran bebas investasi (free flof of investment),
4. Alran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labour), dan
5. Alian bebas modal ( free flow of capital)
Declaration on the Estabilishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para pemimpin
ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu Filiphina, 13 Januari 2007. Dengan
ditandatanganinya deklarasi ini, para pemimpin ASEAN menyepakati percepatan
pembentukan Komunitas ASEAN/ASEAN Community dari tahun 2020 menjadi 2015.
Lalu komimen tersebut, khususnya di bidang ekonomi, dilanjutkan dengan
penandatanganan ASEAN Charter/Piagam ASEAN beserta cetak biru AEC 2015 pada KTT
ASEAN ke-13 di Singapura, pada tanggal 20 November 2007. Penandatanganan Piagam
ASEAN beserta cetak birunya AEC adalah merupakan babak baru dalam kerjasama ASEAN
di bidang ekonomi diusianya yang kempat puluh tahun. Seperti yang telah disebutkan di atas,
bahwa AEC adalah merupakan salah satu dari tiga pilar utama dalam ASEAN Community
2015, yang ingin membentuk integrasi ekonomi di kawasan ASEAN Tenggara. AEC memiliki
lima (5) pilar utama, yakni:
1. Aliran bebas barang (free flow of goods),
2. Aliran bebas jasa (free flow of sevice),
3. Aliran bebas investasi (free flof of investment),
4. Alran bebas tenaga kerja terampil (free flow of skilled labour), dan
5. Alian bebas modal ( free flow of capital)

No comments:
Post a Comment